PERMENHAM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Sumber Daya Manusia Aparatur mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana kebutuhan, formasi, penyiapan penyusunan kebijakan, pembinaan, pengelolaan data arsip aparatur sipil negara, serta fasilitasi penyusunan laporan kinerja, serta pengelolaan penempatan dan kepangkatan, pelaksanaan seleksi calon aparatur sipil Negara, fasilitasi dan penyelenggaraan pengembangan karir, peningkatan kompetensi, pengembangan serta penilaian jabatan manajerial dan non manajerial aparatur sipil negara, dan fasilitasi penyiapan data dukung Biro Sumber Daya Manusia, Hukum, Organisasi dan Tata Laksana.
