Pasal 29
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Bagian Sumber Daya Manusia Aparatur menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan rencana kebutuhan, penyusunan formasi aparatur sipil negara, serta pelaksanaan seleksi, dan orientasi calon aparatur sipil negara ; b. penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan manajemen karir, manajemen kinerja, disiplin, kode etik dan penghargaan, jaminan sosial dan perlindungan Hak Asasi Manusia pegawai serta kebijakan jabatan fungsional; c. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan manajemen kinerja, pola karir, penyelesaian administrasi kasus pegawai, penegakan hak asasi manusia, disiplin dan kode etik aparatur sipil negara;
d. pengembangan dan pemeliharaan sistem informasi aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian; e. koordinasi dan fasilitasi penetapan penggajian, tunjangan dan kenaikan gaji berkala aparatur sipil negara, administrasi layanan jaminan sosial, jaminan hari tua, asuransi kesehatan kartu isteri/suami, bantuan dana tabungan perumahan, laporan kelahiran dan kematian serta pembekalan purna bakti, pemberian penghargaan, pengakuan, dan tanda jasa bagi aparatur sipil negara dan unit kerja yang berprestasi; f. pelayanan pensiun, dan pelaksanaan pembayaran biaya pensiun, pemulangan pensiun, penyusunan analisis kebutuhan dan rencana pengembangan karir, manajemen talenta, rencana pengembangan kompetensi, evaluasi pengembangan karir dan kompetensi aparatur sipil negara, penentuan peserta pendidikan dan/atau pelatihan; g. penyusunan standar kompetensi jabatan, pembentukan/perubahan jabatan fungsional, koordinasi dan fasilitasi pembinaan, pengembangan, dan penilaian jabatan fungsional; h. koordinasi dan fasilitasi penyiapan penetapan mutasi, promosi dan pemberhentian jabatan manajerial dan nonmanajerial, serta seleksi terbuka; dan i. koordinasi dan fasilitasi penyusunan laporan kinerja.
