PERMENHAM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 27
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Sumber Daya Manusia, Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana terdiri atas: a. Bagian Sumber Daya Manusia Aparatur; b. Bagian Hukum, Organisasi dan Tata Laksana; c. Subbagian Tata Usaha; dan d. kelompok jabatan fungsional dan pelaksana.
