Pasal 26
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Biro Sumber Daya Manusia, Hukum, Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program Biro Sumber Daya Manusia, Hukum, Organisasi dan Tata Laksana; b. pengelolaan sumber daya manusia, koordinasi dan penyusunan rencana kebutuhan, penyusunan formasi, pengadaan aparatur sipil negara, penyusunan rencana dan fasilitasi pengembangan kompetensi, penyusunan pola karier, dan pengelolaan sistem informasi aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian; c. penyusunan kebijakan penyelenggaraan pengendalian dan penegakan disiplin, penyelesaian kasus kepegawaian, kode etik, serta kode perilaku aparatur sipil
negara, dan penyelenggaraan pemberian penghargaan aparatur sipil negara; d. penyiapan rencana penyusunan peraturan perundang- undangan, pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum, koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, evaluasi peraturan perundang- undangan, serta pemberian advokasi hukum di lingkungan Kementerian. e. pembinaan, penyusunan, penataan, bimbingan teknis, evaluasi kelembagaan, ketatalaksanaan, dan pelayanan publik di lingkungan Kementerian; f. penyusunan bahan evaluasi, monitoring, dan pelaporan kinerja di lingkungan Biro Sumber Daya Manusia, Hukum, dan Organisasi; dan g. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan fasilitasi penyiapan data dukung reformasi birokrasi Biro Sumber Daya Manusia, Hukum, Organisasi dan Tata Laksana.
