PERMENHAM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 25
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Sumber Daya Manusia, Hukum, Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan penyiapan pembinaan sumber daya manusia, koordinasi penataan organisasi dan ketatalaksanaan, penyiapan naskah rancangan peraturan, serta advokasi hukum di lingkungan Kementerian.
