PERMENHAM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 18
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, penyusunan rencana, pembinaan, fasilitasi dan pemantauan serta evaluasi pelaksanaan kerja sama di lingkungan Kementerian.
