PERMENHAM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 17
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Susunan Organisasi Bagian Program dan Anggaran terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan pelaksana.
