Pasal 16
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Program dan Anggaran menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana dan program Biro Perencanaan dan Kerja Sama; b. koordinasi penyusunan rencana strategis dan anggaran; c. penghimpunan dan penelaahan data rencana strategis, penelaahan data rencana anggaran Kementerian; d. penyusunan dan pengolahan rencana kerja, nota keuangan/rencana anggaran pendapatan dan belanja negara, rencana kerja dan anggaran kementerian; e. penyusunan dan pengolahan perubahan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga di lingkungan Kementerian; f. penyusunan dan pengolahan usulan pinjaman/hibah luar negeri di lingkungan Kementerian; dan g. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis perencanaan dan penganggaran Kementerian.
