Pasal 19
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bagian Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, pembinaan, fasilitasi dan pemantauan serta evaluasi pelaksanaan kerja sama dalam negeri, bilateral, regional, multi lateral, dan organisasi internasional di lingkungan Kementerian; b. pengelolaan layanan kerja sama dalam negeri, bilateral, regional, multi lateral, dan organisasi internasional di lingkungan Kementerian; c. penyusunan dan pengolahan data kerja sama dalam negeri, bilateral, regional, multi lateral, dan organisasi internasional di lingkungan Kementerian; d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis kerja sama dalam negeri, bilateral, regional, multi lateral, dan organisasi internasional di lingkungan Kementerian; dan e. penyusunan evaluasi, monitoring dan pelaporan kerja sama dalam negeri, bilateral, regional, multi lateral, dan organisasi internasional di lingkungan Kementerian.
