PERMENHAM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 167
BAB 10 — PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA HAK ASASI MANUSIA
Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Hak Asasi Manusia mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan/atau pelatihan sumber daya manusia hak asasi manusia aparatur negara, komunitas dan masyarakat serta pembinaan jabatan fungsional yang berada di bawah pembinaan Kementerian.
