PERMENHAM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 166
BAB 10 — PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA HAK ASASI MANUSIA
(1) Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Hak Asasi Manusia berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. (2) Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Hak Asasi Manusia dipimpin oleh Kepala Pusat.
