PERMENHAM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 168
BAB 10 — PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA HAK ASASI MANUSIA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pendidikan, dan/atau
pelatihan serta pembinaan jabatan fungsional b. pelaksanaan penilaian kinerja jabatan fungsional; c. pelaksanaan koordinasi dan penyelenggaraan pendidikan dan/atau pelatihan jabatan fungsional, teknis, dan manajemen aparatur; d. pelaksanaan koordinasi dan penyelenggaraan pendidikan dan/atau pelatihan Komunitas dan Masyarakat; e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; f. pelaksanaan urusan tata usaha; dan g. urusan lainnya yang diperintahkan oleh Menteri.
