PERMENHAM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 162
BAB 9 — PUSAT DATA DAN INFORMASI HAK ASASI MANUSIA
Pusat Data dan Informasi Hak Asasi Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data, sistem, infrastruktur, teknologi informasi Kementerian, serta urusan ketatausahaan di lingkungan Pusat Data dan Informasi Hak Asasi Manusia.
