PERMENHAM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 161
BAB 9 — PUSAT DATA DAN INFORMASI HAK ASASI MANUSIA
(1) Pusat Data dan Informasi Hak Asasi Manusia merupakan unsur pendukung pelaksanaan tugas pokok Kementerian di bidang data, sistem dan teknologi informasi hak asasi manusia, serta komunikasi di lingkungan Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian. (2) Pusat Data dan Informasi Hak Asasi Manusia dipimpin oleh Kepala Pusat.
