PERMENHAM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 160
BAB 8 — STAF AHLI KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
(1) Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi dan Legislasi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang penguatan reformasi birokrasi, legislasi, dan transformasi digital. (2) Staf Ahli Bidang Sipil, Politik, Ekonomi, Sosial, dan Budaya mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
