Pasal 163
BAB 9 — PUSAT DATA DAN INFORMASI HAK ASASI MANUSIA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162, Pusat Data dan Informasi Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Pusat Data dan Informasi Hak Asasi Manusia; b. koordinasi dan penyusunan kebijakan, perencanaan dan anggaran, pengembangan, dan pengelolaan teknologi informasi Pusat Data dan Informasi Hak Asasi Manusia; c. pembinaan, koordinasi dan fasilitasi penyusunan rencana, standarisasi, fasilitasi, dan supervisi sistem pemerintahan berbasis elektronik Kementerian; d. koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan izin belanja teknologi informasi di lingkungan Kementerian; e. pengoordinasian pengelolaan penjaminan mutu program teknologi informasi dan komunikasi; f. koordinasi dan pelaksanaan pengamanan dan pemeliharaan data, jaringan portal dan infrastruktur
teknologi informasi di lingkungan Kementerian; g. analisa data, pengelolaan, dan penyajian informasi hak asasi manusia; dan h. pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
