Pasal 13
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Perencanaan dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program Biro Perencanaan dan Kerja Sama; b. koordinasi dan pengolahan data perencanaan dan anggaran Kementerian; c. penyusunan rencana pembangunan jangka panjang, rencana jangka menengah, dan rencana tahunan Kementerian; d. penyusunan program dan nota keuangan/rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, rencana kerja, rencana kerja dan anggaran, perubahan/revisi rencana kerja dan anggaran kementerian;
e. pemberian bimbingan teknis perencanaan Kementerian; f. pembinaan, koordinasi, dan fasilitasi reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian; g. penyusunan dan evaluasi serta pengendali laporan Kementerian; h. pemantauan, penghimpunan, penelaahan, pengevaluasian, penyiapan pengendalian dan saran tindak lanjut, serta penyusunan laporan pelaksanaan rencana dan program, capaian kinerja rencana kerja Kementerian; i. pembinaan, perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan administrasi, pemantauan dan evaluasi, dan koordinasi kerja sama dalam dan luar negeri; dan j. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro Perencanaan dan Kerja Sama.
