PERMENHAM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 12
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Perencanaan dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, pengelolaan kinerja organisasi dan risiko, penyusunan evaluasi dan pengendali laporan kementerian, kerja sama dalam negeri dan luar negeri, serta fasilitasi pelaksanaan Kerja Sama di lingkungan Kementerian.
