PERMENHAM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 11
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Sekretariat Jenderal terdiri atas: a. Biro Perencanaan dan Kerja Sama; b. Biro Sumber Daya Manusia, Hukum, Organisasi dan Tata Laksana; c. Biro Keuangan dan Barang Milik Negara; dan d. Biro Umum, Protokol, dan Hubungan Masyarakat.
