PERMENHAM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 14
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Perencanaan dan Kerja Sama terdiri atas: a. Bagian Program dan Anggaran; b. Bagian Kerja Sama; c. Bagian Evaluasi Kinerja dan Reformasi Birokrasi; d. Subbagian Tata Usaha; dan e. kelompok jabatan fungsional dan pelaksana.
