Pasal 128
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN DAN KEPATUHAN HAK ASASI MANUSIA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127, Direktorat Kepatuhan Hak Asasi Manusia Masyarakat, Komunitas, dan Pelaku Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan materi perumusan kebijakan di bidang kepatuhan hak asasi manusia bagi masyarakat, komunitas dan pelaku usaha; b. pelaksanaan kebijakan di bidang kepatuhan hak asasi manusia bagi masyarakat, komunitas dan pelaku usaha; c. pelaksanaan komunikasi dan koordinasi penyelenggaraan kepatuhan hak asasi manusia bagi masyarakat, komunitas dan pelaku usaha; d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kepatuhan hak asasi manusia bagi masyarakat, komunitas dan pelaku usaha; e. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang kepatuhan hak asasi manusia bagi masyarakat, komunitas dan pelaku usaha; dan f. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan
kerumahtanggaan Direktorat Kepatuhan Hak Asasi Manusia Masyarakat, Komunitas, dan Pelaku Usaha.
