PERMENHAM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 127
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN DAN KEPATUHAN HAK ASASI MANUSIA
Direktorat Kepatuhan Hak Asasi Manusia Masyarakat, Komunitas, dan Pelaku Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kepatuhan hak asasi manusia bagi masyarakat, komunitas dan pelaku usaha sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia.
