PERMENHAM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 129
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN DAN KEPATUHAN HAK ASASI MANUSIA
Direktorat Kepatuhan Hak Asasi Manusia Masyarakat, Komunitas, dan Pelaku Usaha terdiri atas: a. Subdirektorat Pengelolaan dan Pelaporan Kepatuhan Hak Asasi Manusia Masyarakat, Komunitas, dan Pelaku Usaha; b. Subbagian Tata Usaha; dan c. kelompok jabatan fungsional dan pelaksana.
