PERMENHAM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 113
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN DAN KEPATUHAN HAK ASASI MANUSIA
Subdirektorat Pengelolaan Pengaduan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis terkait penanganan pengaduan dugaan pelanggaran hak asasi manusia, pemenuhan hak para korban pelanggaran hak asasi manusia, dan pelaksanaan advokasi hak asasi manusia.
