PERMENHAM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 112
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN DAN KEPATUHAN HAK ASASI MANUSIA
Direktorat Pelayanan Hak Asasi Manusia terdiri atas: a. Subdirektorat Pengelolaan Pengaduan Hak Asasi Manusia; b. Subdirektorat Pembelaan Hak Asasi Manusia; c. Subbagian Tata Usaha; dan d. kelompok jabatan fungsional dan pelaksana.
