Pasal 111
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN DAN KEPATUHAN HAK ASASI MANUSIA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110, Direktorat Pelayanan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan materi perumusan kebijakan di bidang pelayanan dan penanganan pengaduan dugaan pelanggaran hak asasi manusia; b. pelaksanaan kebijakan pelayanan dan penanganan pengaduan dugaan pelanggaran hak asasi manusia; c. penerimaan, penelaahan dan penanganan pengaduan dugaan pelanggaran hak asasi manusia; d. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan dan penanganan pengaduan dugaan pelanggaran hak asasi manusia; e. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan pengaduan dugaan pelanggaran hak asasi manusia; f. pelaksanaan pemenuhan hak para korban pelanggaran hak asasi manusia; g. pelaksanaan advokasi hak asasi manusia; dan h. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat Pelayanan Hak Asasi Manusia.
