PERMENHAM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 110
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN DAN KEPATUHAN HAK ASASI MANUSIA
Direktorat Pelayanan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penanganan pengaduan dugaan pelanggaran hak asasi manusia dan pemenuhan hak asasi manusia sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia.
