Pasal 114
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN DAN KEPATUHAN HAK ASASI MANUSIA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113, Subdirektorat Pengelolaan Pengaduan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis terkait penanganan pengaduan dugaan pelanggaran hak asasi manusia; b. pengelolaan pemeriksaan atas pengaduan dugaan pelanggaran hak asasi manusia; c. penyusunan laporan hasil pemeriksaan dan/atau
rekomendasi terkait penanganan pengaduan dugaan pelanggaran hak asasi manusia; d. pelaksanaan koordinasi dan komunikasi dalam penanganan pengaduan dugaan pelanggaran hak asasi manusia; e. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penanganan pengaduan dugaan pelanggaran hak asasi manusia; f. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap tugas penanganan pengaduan dugaan pelanggaran hak asasi manusia; dan g. pelaksanaan advokasi hak asasi manusia.
