PERMENHAJIUMRAH
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal...
Pasal 7
BAB 2 — KANTOR WILAYAH
Susunan organisasi Kantor Wilayah tipologi A terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Bina dan Pengendalian Haji dan Umrah; c. Bidang Pelayanan Haji dan Fasilitasi Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah; dan d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
