PERMENHAJIUMRAH
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal...
Pasal 6
BAB 2 — KANTOR WILAYAH
(1) Penentuan tipe Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 didasarkan pada pola tipologi. (2) Pola tipologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
