PERMENHAJIUMRAH
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal...
Pasal 8
BAB 2 — KANTOR WILAYAH
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran, pengoordinasian perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, organisasi dan tata laksana, informasi, sarana dan prasarana, dan urusan administrasi di lingkungan Kantor Wilayah.
