PERMENHAJIUMRAH
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal...
Pasal 39
BAB 5 — TATA KERJA
(1) Instansi Vertikal harus menyiapkan bahan penyusunan proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Instansi Vertikal. (2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan Instansi Vertikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
