PERMENHAJIUMRAH
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal...
Pasal 40
BAB 5 — TATA KERJA
(1) Kepala Kantor Wilayah menyampaikan laporan kepada Menteri mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsinya secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan melalui Sekretaris Jenderal. (2) Kepala Kantor Kementerian Kabupaten/Kota menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor Wilayah mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsinya secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
