PERMENHAJIUMRAH
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal...
Pasal 38
BAB 5 — TATA KERJA
Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Kementerian Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
