PERMENHAJIUMRAH
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Haji dan Umrah
Pasal 63
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, bina, dan pengelolaan hubungan masyarakat.
