PERMENHAJIUMRAH
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Haji dan Umrah
Pasal 62
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Tata Usaha Menteri mempunyai tugas melakukan pelayanan urusan tata usaha Menteri dan Wakil Menteri. (2) Subbagian Tata Usaha Sekretaris Jenderal dan Staf Ahli mempunyai tugas melakukan pelayanan urusan tata usaha Sekretaris Jenderal, Staf Ahli, dan Staf Khusus. (3) Subbagian Protokoler mempunyai tugas melakukan urusan keprotokoleran dan penerimaan tamu pimpinan.
