PERMENHAJIUMRAH
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Haji dan Umrah
Pasal 61
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Tata Usaha Pimpinan terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha Menteri; b. Subbagian Tata Usaha Sekretaris Jenderal dan Staf Ahli; c. Subbagian Protokoler; dan d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
