PERMENHAJIUMRAH
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Haji dan Umrah
Pasal 60
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Bagian Tata Usaha Pimpinan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan tata usaha Menteri dan Wakil Menteri; b. pelaksanaan urusan tata usaha Sekretaris Jenderal; c. pelaksanaan urusan tata usaha Staf Ahli dan Staf Khusus Menteri; dan d. pelaksanaan urusan keprotokolan.
