PERMENHAJIUMRAH
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Haji dan Umrah
Pasal 59
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan tata usaha Menteri dan Wakil Menteri, tata usaha Sekretaris Jenderal tata usaha Staf Ahli dan Staf Khusus Menteri, serta urusan keprotokolan.
