PERMENHAJIUMRAH
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Haji dan Umrah
Pasal 64
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, Biro Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan publikasi di media massa; b. pengelolaan layanan informasi; c. pelaksanaan hubungan media massa; d. pelaksanaan bimbingan dan evaluasi di bidang hubungan masyarakat;
e. pendokumentasian kegiatan kementerian dan pimpinan; f. koordinasi dan fasilitasi penyiapan naskah dan penyelenggaraan rapat pimpinan; g. koordinasi administrasi jabatan fungsional bidang hubungan masyarakat; h. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang hubungan masyarakat; dan i. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
