PERMENHAJIUMRAH
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Haji dan Umrah
Pasal 56
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Bagian Pengadaan Barang dan Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pengadaan barang/jasa. (2) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam pelaksanaan tugas sebagai Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa juga melaksanakan tugas pengelolaan pengadaan barang/jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa, dan pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa.
