PERMENHAJIUMRAH
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Haji dan Umrah
Pasal 57
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, karena sifat tugas dan fungsinya, sekaligus menjadi Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kementerian. (2) Tugas dan tanggung jawab Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
