PERMENHAJIUMRAH
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Haji dan Umrah
Pasal 55
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Urusan Dalam mempunyai tugas melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, administrasi perjalanan dinas pimpinan, pengelolaan
transportasi dan pengangkutan barang, pemeliharaan dan pemanfataan barang milik negara Sekretariat Jenderal dan rumah dinas pimpinan, serta penyimpanan dan pendistribusian perlengkapan kantor. (2) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pelayanan urusan persuratan, perencanaan, kepegawaian, ketatalaksanaan, keuangan, barang milik negara, kerumahtanggaan, kearsipan, data, dan dokumentasi biro.
