Pasal 285
BAB 13 — PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis di bidang pengembangan sumber daya manusia dan pelatihan petugas penyelenggaraan ibadah haji dan umrah; b. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia haji dan umrah; c. pelaksanaan penjaminan mutu pengembangan sumber daya manusia haji dan umrah; d. pelaksanaan pelatihan petugas penyelenggaraan ibadah haji dan umrah; e. pengelolaan data dan pemanfaatan sistem informasi, publikasi, fasilitasi, dan kerja sama pengembangan sumber daya manusia haji dan umrah; f. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan dan pasca pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia haji dan umrah; g. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan dan pelatihan sumber daya manusia haji dan umrah; dan h. pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga Pusat.
