PERMENHAJIUMRAH
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Haji dan Umrah
Pasal 284
BAB 13 — PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas penyusunan kebijakan dan pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia dan pelatihan petugas penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
