PERMENHAJIUMRAH
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Haji dan Umrah
Pasal 283
BAB 13 — PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
(1) Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. (2) Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia dipimpin oleh Kepala.
