PERMENHAJIUMRAH
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Haji dan Umrah
Pasal 286
BAB 13 — PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
