PERMENHAJIUMRAH
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Haji dan Umrah
Pasal 268
BAB 9 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267, Inspektorat Wilayah IV menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis pengawasan dan program kerja tahunan; b. pelaksanaan pengawasan internal yang meliputi audit kinerja, audit dengan tujuan tertentu, reviu, evaluasi, dan pemantauan; c. pelaksanaan bina pengawasan melalui sosialisasi, konsultasi, dan pendampingan; d. penyusunan dan pelaporan hasil pengawasan; e. pelaporan hasil kinerja pengawasan; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Inspektorat IV.
