PERMENHAJIUMRAH
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Haji dan Umrah
Pasal 269
BAB 9 — INSPEKTORAT JENDERAL
Inspektorat Wilayah IV terdiri atas: a. Kepala Subbagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
