PERMENHAJIUMRAH
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Haji dan Umrah
Pasal 267
BAB 9 — INSPEKTORAT JENDERAL
Inspektorat Wilayah IV mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan pengawasan dan melaksanakan pengawasan internal yang meliputi audit kinerja, audit dengan tujuan tertentu, reviu, evaluasi, pemantauan, kegiatan pengawasan lainnya, dan penyusunan laporan hasil pengawasan, yang meliputi wilayah Riau, Bengkulu, DKI Jakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Inspektorat Jenderal, dan Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
